Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui BUMN Holding Industri Pertambangan atau Mining Industry Indonesia (MIND ID) secara resmi akan menjadi pemilik saham mayoritas PT Vale Indonesia (kode saham: INCO).
Hal ini setelah adanya kabar Pemerintah menyepakati komitmen untuk mengakuisisi 14 persen saham PT Vale Indonesia.
Dengan demikian, nantinya total saham Vale Indonesia yang dikuasai MIND ID sebanyak 34 persen.
Baca juga: Erick Thohir Pastikan Pemerintah Sudah Sepakati Harga Divestasi Saham Vale
Lalu, apa manfaat sebagai pemegang saham mayoritas di Vale Indonesia?
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan, ketika Pemerintah menjadi pemilik mayoritas saham Vale Indonesia, maka percepatan pengembangan program hilirisasi digadang-gadang akan semakin cepat.
Diketahui, Vale Indonesia termasuk dalam jajaran perusahaan nikel terbesar di Indonesia.
"Kita ingin memastikan hlirisasi yang didorong Presiden dan didorong Undang-Undang itu berjalan," ungkap Dadan saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (23/2/2024).
"MIND ID atau siapa pun nanti yang ditunjuk (pemegang saham mayoritas) itu bisa berjalan, di sana kita ingin memastikan rencana-rencana yang ada di Vale itu bisa terus kita jaga untuk hilirisasi," sambungnya.
Sebelumnya, Kementerian BUMN mengungkapkan, ketika nanti MIND ID telah resmi menjadi pemegang saham mayoritas, maka Pemerintah dapat menentukan jajaran Direksi Vale Indonesia.
Adapun, hal tersebut diungkapkan langsung Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga. Terkait calon Direksi yang dimaksud, Arya meminta publik untuk bersabar.
"Nanti kita mayoritas, maka ada direksi (yang bisa ditunjuk Kementerian BUMN) kalau dulu kan komisaris,” ujar Arya Sinulingga saat ditemui di Jakarta, Rabu (21/2/2024).
Dua Menteri Jokowi Pastikan Divestasi Saham Vale Rampung
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, pemerintah telah menyepakati harga divestasi saham PT Vale Indonesia (kode saham: INCO).
Arifin melanjutkan, terkait harganya, Pemerintah telah sepakat untuk mengakuisisi dengan nilai di bawah harga pasar. Diketahui, harga saham Vale Indonesia dikisaran Rp3.700 per lembar.
"Insyaallah sudah tinggal administrasi saja. (Harganya) ya pokoknya di bawah itu lah (di bawah harga pasar), tunggu resminya," ucap Arifin di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas, Jakarta, Jumat (16/2/2024).
"Sudah (deal harganya), sesuai proporsi saham yang dilepas," sambungnya.
Arifin juga memastikan, Kontrak Karya Vale Indonesia secara otomatis akan diperpanjang setelah kesepakatan divestasi saham ke MIND ID rampung sepenuhnya.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir juga telah menyebut, Pemerintah menyepakati terkait harga divestasi saham PT Vale Indonesia.
Terkait detail angkanya, Erick enggan memberikan secara rinci. Ia meminta publik untuk menunggu penandatanganan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak.
"Vale sudah. Ya mudah-mudahan sudah ketemu angkanya. Tapi biar pengumumannya ya nanti ada signing," ungkap Erick saat ditemui di kawasan Pondok Indah Mall, Jakarta, Selasa, (13/2/2024).
Erick juga mengungkapkan, harga kesepakatan ini telah dilewati melalui berbagai tahapan negosiasi.
Ia pun menekankan, aksi korporasi pembelian saham Vale Indonesia, dilakukan dengan prinsip profesionalitas.
"Yang pasti ya kembali waktu saya negosiasi sama Vale, ya harus ada diskon pricing," papar Erick.
"Dan saya ini bukan berarti enggak suka sama Vale, enggak. Saya ini prinsip. Prinsip supaya yang namanya profesionalisme dalam negosiasi saham juga profesional seperti Vale Indonesia," pungkasnya.
Diketahui, beberapa waktu lalu Pemerintah akhirnya sukses menyepakati komitmen untuk mengakuisisi 14 persen saham PT Vale Indonesia.
Dengan demikian, nantinya total saham Vale Indonesia yang dikuasai MIND ID sebanyak 34 persen.
Adapun, pelepasan sebagian saham Vale Indonesia ke MIND ID merupakan salah satu bagian dari syarat perpanjangan Kontrak Karya.
Aturan ini telah tertuang pada Pasal 147 PP 96 tahun 2021.
Dalam beleid tersebut dijelaskan, pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus wajib menawarkan divestasi saham secara langsung kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD.
Pemerintah Pusat melalui Menteri dapat secara bersama-sama dengan Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, BUMN, dan/atau BUMD mengkoordinasikan untuk menyatakan minat penentuan skema divestasi dan komposisi besaran saham divestasi yang akan dibeli.
Apabila permohonan perpanjangan Kontrak Karya PT Vale Indonesia disetujui oleh Pemerintah, maka PT Vale Indonesia wajib mendivestasikan sahamnya sebesar (minimal) 11 persen guna memenuhi persentase kewajiban sesuai dengan Pasal 147 PP 96/2021.