News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Warung Madura

Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam, Ada Upaya Menyingkirkan Pedagang Kecil

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warung Madura

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM
(KemenKopUKM) menegaskan tidak pernah melarang warung Madura untuk beroperasi 24 jam. Hal itu menanggapi pemberitaan yang beredar di tengah masyarakat terkait dengan jam operasional warung Madura.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengatakan, pihaknya telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Menurutnya, didapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.

Baca juga: Imbauan Kemenkop-UKM Warung Madura Tak Buka 24 Jam, Forum Mahasiswa Madura: Kami Tak Tinggal Diam

“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Arif kemarin.

Arif menambahkan, pihaknya akan segera meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait, mengenai aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat.

“Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” ucap Arif.

Arif juga membantah adanya keberpihakan KemenKopUKM terhadap minimarket atau usaha besar lainnya. Bahkan, ia menegaskan bahwa KemenKopUKM akan melindungi UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif, sekaligus mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM.

“Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021,” kata Arif.

Salah satu amanat dari PP tersebut dijelaskannya, bahwa setiap Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah memiliki layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.

“Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut dapat diakses bagi para pelaku UMKM yang merasa dirugikan,” ujarnya.

Baca juga: Soal Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Anggota Komisi VI DPR: Jangan Matikan Usaha Pedagang Kecil

Anggota Komisi VI DPR Amin Ak menilai aneh jika warung Madura dilarang beroperasi selama 24 jam. Sebab, itu merupakan strategi mereka untuk bertahan di tengah gempuran retail modern.

Amin berujar, konsep bisnis yang dikembangkan warung Madura merupakan bentuk perlawanan pelaku usaha mikro dan kecil terhadap dominasi bisnis konglomerasi yang semakin menggurita hingga ke pelosok desa.

Warung Madura ini merupakan kemandirian usaha rakyat (UMKM) untuk bisa bertahan dari gempuran pemodal besar.

"Operasional 24 jam itu merupakan bentuk inovasi dan strategi mereka untuk mendapatkan ceruk pasar tertentu. Justru aneh jika kemudian dilarang," ujar Amin.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini