News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aturan Bawa KTP saat Beli LPG 3 Kg Berlaku Sejak 1 Juni 2024, Targetkan Subsidi Lebih Tepat Sasaran

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja sedang menurunkan tabung gas elpiji. Mulai tanggal 1 Juni 2024, setiap pembelian LPG 3 kilogram (kg) wajib menujukkan kartu tanda penduduk (KTP).

Jika sudah, konsumen baru bisa membeli elpiji 3 kg.

Data konsumen tersebut akan dimasukkan ke dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Melalui database itu, nantinya Pertamina dapat melihat profil konsumen yang membeli elpiji 3 kg, termasuk jumlah gas yang dibeli setiap bulan. Kemudian, cara membeli elpiji 3 kg dengan menggunakan KTP adalah sebagai berikut:

Mendatangi pangkalan resmi Pertamina

Menunjukkan KTP kepada petugas

Petugas akan melakukan pengecekan apakah data konsumen sudah benar atau belum Bila data sudah benar, konsumen dapat langsung membeli elpiji 3 kg.

Syarief Hidayat Shofa dari Pangkalan LPG 3 Kg PT Budi Citra Perkasa, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat mengatakan sudah terbiasa mencatat NIK pembeli LPG 3 kg. Dengan sistem ini, pihaknya tidak perlu lagi menulis secara manual.

“Pertama kali waktu itu ada sosialisasi sistem MAP dari agen, jadi sudah saya terapkan dan sekarang jadi terbiasa karena gampang. Dengan adanya sistem ini, alhamdulillah lebih memudahkan saya dalam bekerja. Apalagi sekarang tidak perlu menulis log book, hanya tinggal melalui sistem MAP saja,” katanya.

Sumber: Tribun Banten

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini