News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

LIbur Sekolah, 198 Bus Pariwisata Melanggar: dari Tak Layak Jalan Sampai Aspek Perizinan

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penindakan armada bus pariwisata oleh Ditjen Perhubungan Darat selama masa libur sekolah.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, menindak 198 armada bus pariwisata yang melakukan pelanggaran pada masa libur panjang sekolah.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Risyapudin Nursin mengatakan, Ditjen Hubdat Kemenhub juga telah memeriksa sebanyak 388 unit bus pariwisata di seluruh Indonesia selama periode masa libur sekolah.

Dari 198 armada bus yang melakukan pelanggaran, 11 bus tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan, 104 bus tidak memenuhi aspek administrasi perizinan dan 83 bus tidak memiliki izin serta persyaratan laik jalan.

"Di masa libur sekolah dari tanggal 22 Juni sampai 6 Juli kemarin setiap akhir pekan kami terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan bus pariwisata yang beroperasi di jalan," kata Risyapudin dalam keterangannya, dikutip Rabu (10/7/2024).

Dia bilang, dalam hal penegakkan hukum, bekerja sama dengan pihak kepolisian dan tidak ragu untuk menindak tegas perusahaan otobus (PO) maupun pengemudi yang lalai terhadap ketentuan yang berlaku," ujar dia.

"Terlebih ini adalah musim liburan anak sekolah di mana banyak perjalanan wisata ke lokasi-lokasi wisata," imbuhnya.

Baca juga: 3 Unit Jetbus 5 SHD PO Harapan Jaya Menetas, Pakai Kaca Single Glass Sasis Hino RM 280

Risyapudin bilang Kemenhub terus melakukan sosialisasi kepada para pengusaha bus pariwisata, pengemudi, serta para penumpang atau pengguna jasa terkait penggunaan aplikasi Mitra Darat dan website mitradarat.dephub.go.id, sebagai salah satu media pengecekan izin dan kelaikan armada bus.

"Kini dengan adanya teknologi sudah semakin memudahkan kita untuk membantu melakukan pengecekan kondisi armada bus baik atau tidak untuk digunakan dan sebaiknya para pengguna jasa tidak tergiur dengan harga yang murah," tuturnya.

Bersamaan dengan kegiatan pengawasan ini juga dilakukan sosialisasi kepada para pengusaha bus pariwisata, pengemudi, serta para penumpang atau pengguna jasa terkait penggunaan aplikasi Mitra Darat dan website Mitradarat untuk pengecekan izin dan kelaikan armada bus.

Baca juga: Tarik Rp150.000 Per Bus Wisata, Tukang Parkir Resmi di Lapangan Banteng Akui Rutin Setoran ke Dishub

"Kini dengan adanya teknologi sudah semakin memudahkan kita untuk membantu melakukan pengecekan kondisi armada bus baik atau tidak untuk digunakan dan sebaiknya para pengguna jasa tidak tergiur dengan harga yang murah," ungkapnya.

Kegiatan pengawasan, pemeriksaan dan penegakkan hukum terhadap bus-bus pariwisata akan terus dilakukan setiap akhir pekan di lokasi-lokasi wisata dan juga Rest Area bersama dengan Dinas Perhubungan setempat,Jasa Raharja, kepolisian daerah dan juga Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) sebagai perpanjangan tangan Ditjen Perhubungan Darat di daerah.

"Saya berharap semua stakeholders dalam hal ini dapat terus bersinergi dan berkolaborasi melakukan pengawasan dan penegakkan hukum yang tegas namun juga secara humanis," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini