News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tiga Alasan Muncul Larangan Prajurit Terlibat Bisnis Saat Pembahasan UU TNI 

Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setidaknya ada tiga alasan yang menjadi dasar pelarangan dari TNI berbisnis sebagaimana yang diatur dalam UU TNI. Satu diantaranya, karena kompetensi dari TNI adalah menjaga kedaulatan melaksanakan tugas mempertahankan negara.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usulan penghapusan larangan prajurit TNI terlibat bisnis yang diatur dalam pasal 39 angka 3 Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI memicu reaksi dari publik hingga anggota DPR.

Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) sekaligus pengamat militer Anton Aliabbas mengingatkan usulan itu adalah indikasi kemunduran dari reformasi TNI.

Hal tersebut, kata dia, karena ide tersebut sudah muncul 20 tahun lalu ketika pembahasan UU TNI.

Ia mengingatkan dalam pembahasan RUU TNI pada tahun 2004 lalu jelas tujuan negara adalah untuk membentuk TNI yang profesional.

Dengan demikian, kata dia, negara mengambil alih semua bisnis militer baik yang langsung maupun tidak langsung.

Dengan kata lain, kata dia, negara ingin menempatkan TNI sebagai alat pertahanan negara yang utama.

Untuk itu, kata dia, setidaknya ada tiga alasan yang menjadi dasar pelarangan dari TNI berbisnis sebagaimana yang diatur dalam UU TNI.

"Pertama, jelas core (inti) kompetensi dari TNI adalah menjaga kedaulatan melaksanakan tugas mempertahankan negara ini. Sementara ini tentu saja kalau ngomong cerita tentang berbisnis jauh dari itu," kata Anton ketika dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (16/7/2024).

Kedua, kata dia, untuk mencegah konflik kepentingan.

Baca juga: Revisi UU TNI Dikhawatirkan Mengembalikan Dwi Fungsi ABRI, DPR Diminta Hentikan Pembahasannya

Bagaimanapun, kata dia, sekarang masih banyak anggapan adanya oknum-oknum TNI yang terlibat berbisnis, menjaga instansi bisnis, dan sebagainya.

"Ketiga, tentu saja negara tidak ingin menjadikan TNI itu adalah tentara niaga. Tentara yang tadinya cuma fokus untuk menjadi alat pertahanan negara kemudian juga memikirkan bisnis. Negara tidak menginginkan itu. Karena itulah kemudian klausa pelarangan bisnis menjadi penting," kata Anton.

Di sisi lain, menurutnya kontrol terhadap izin untuk membolehkan TNI terlibat bisnis juga berat.

Baca juga: Tapera dan Revisi UU TNI Tuai Protes, Moeldoko: Negara Tidak Anti-Kritik

Anton mengatakan bagaimana pun juga akan sulit membedakan kapan bisnis itu menjadi urusan pribadi dan kapan menjadi urusan institusi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini