News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kendaraan Bermotor Wajib Asuransi

Kendaraan Bermotor Wajib Miliki Asuransi di 2025, Pengamat: Harusnya Disosialisasi Bukan Tiba-tiba

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini masih menunggu payung hukum dari pemerintah terkait dengan wajib asuransi bagi mobil dan motor.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menilai rencana pemberlakukan kendaraan bermotor wajib memiliki asuransi third party liability (TPL) pada Januari 2025 kurang tepat secara timing atau pemilihan waktu.

Ia menjelaskan, rencana ini tidak berada pada pemilihan waktu yang tepat karena ada resistensi dari masyarakat. Irvan memandang ada urgensi untuk memberlakukan kewajiban ini, tetapi timing-nya kurang tepat.

"Sebetulnya kita sudah punya Jasa Raharja. Kita selama ini selalu menganggap Jasa Raharja kurang bisa memberikan feedback-nya kepada masyarakat selain di saat-saat hari raya saja," kata Irvan dikutip dari diskusi daring bertajuk 'Mobil Motor Wajib Asuransi, Buat Siapa?' pada Senin (22/7/2024).

"Menurut hemat saya, urgensinya itu ada, tetapi dengan timing yang sekarang tampaknya kurang tepat karena ada resistensi masyarakat," sambungnya.

Baca juga: Buruh dan Pengendara Ojol Kompak Tolak Rencana Kendaraan Wajib Asuransi di 2025

Rencana mewajibkan asuransi kendaraan TPL pada Januari 2023 ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Irvan pun memandang seharusnya pemerintah mensosialisasikan kendaraan wajib asuransi TPL sejak UU P2SK diundangkan, bukan tiba-tiba seperti sekarang.

"Seharusnya ini sudah disosialisasikan saat itu diundangkan, bukan sekarang tiba-tiba Januari nanti akan dilaksanakan," ujarnya.

"Sekarang saja sudah timbul pro kontra. Seharusnya pemerintah sudah jauh hari sebelum waktunya tiba untuk sosialisasikan ini," pungkas Irvan.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini masih menunggu payung hukum dari pemerintah terkait dengan wajib asuransi bagi mobil dan motor.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.

Di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

"Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan," kata Ogi dalam keterangan tertulis, Kamis (18/7/2024).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini