Para anggota satgas akan menjalankan tugas, antara lain, menginventarisasi permasalahan; menetapkan sasaran, program, dan prosedur kerja; serta memeriksa perizinan berusaha dan persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niagaimpornya.
Anggota satgas juga akan mengklarifikasi dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha.
Pelaku usaha yang melanggar juga akan ditindak secara hukum sesuai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan yang akan dilakukan satgas meliputi pengawasan berkala dalam rentang waktu tertentu.
Lalu, pengawasan khusus yang dapat dilaksanakan sewaktu-waktu berdasarkan pengaduan masyarakat.
Selain itu, juga pengawasan terpadu jika butuh penanganan yang melibatkan instansi lainnya.