News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judi Online

OJK Kewalahan Berantas Pinjol Ilegal dan Judi Online, Ini Penyebabnya

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksana Tugas (Plt) BPS Amalia Adininggar Widyasanti (kanan) dan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Perlindungan Konsumen, dan Edukasi OJK Frederica Widyasari Dewi (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (2/8/2024).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kendala yang kerap dihadapi ketika hendak memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Perlindungan Konsumen, dan Edukasi OJK Frederica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya sudah menutup lebih dari 8.500 pinjol ilegal sejak 2015.

"Namun memang masih ada beberapa kendala yang sering muncul, sama seperti judi online, sering servernya ini adanya di luar negeri," kata Kiki, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024).

Baca juga: OJK Rilis 654 Nama Pinjol Ilegal, Ini Daftarnya

Ia mengatakan, pemberantasan judi online dan pinjol ilegal dilakukan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

OJK juga disebut terus melakukan patroli siber bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Jadi, begitu OJK dan pihak terkait lainnya menerima laporan atau menemukan sendiri pinjol ilegal atau judi online itu, mereka langsung menutup aksesnya.

Namun, lagi-lagi tantangan yang kerap dihadapi ketika ingin menutup akses pinjol ilegal atau judi online itu adalah servernya yang berada di luar negeri.

"Kadang-kadang mereka itu adanya di luar negeri, di mana yang seperti ini (judi online) di negara mereka legal. Nah ini memang challenge-nya seperti itu," ujar Kiki.

Ia pun mengatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mampu memberi penguatan dan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat.

UU P2SK memungkinkan mereka yang melakukan aktivitas keuangan ilegal dan merugikan masyarakat bisa didenda hingga Rp 1 triliun dan penjara 10 tahun.

"Kami terus melakukan upaya-upaya, terus melakukan penutupan dan kami telusuri orang-orang ini," ucap Kiki.

"Memang tidak mudah untuk ditemukan, tetapi bekerja sama dengan Bareskrim Polri yang merupakan anggota Satgas PASTI, kita sedang merunut untuk kita bisa mengeksekusi menggunakan undang-undang P2SK ini," lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini