Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal kembali mengamankan barang hasil impor ilegal.
Kali ini, pihak yang mengamankan beragam. Ada dari Kementerian Perdagangan, Bareskrim Polri, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Satgas Impor ilegal sendiri memang diisi oleh berbagai Kementerian/Lembaga (K/L).
Baca juga: BNN dan Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 113,65 Kg Ganja Asal Thailand, 2 Orang Ditangkap
Ada dari Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Kemudian, ada Badan Intelijen Negara; Badan Pengawas Obat dan Makanan; Badan Keamanan Laut TNI AL; dinas-dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota; serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Adapun dari hasil temuan yang terbaru ini, diperkirakan nilai barang secara keseluruhan mencapai Rp 46.188.205.400.
"Keseluruhan barang tersebut tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024).
Detailnya, Bareksrim Polri telah melakukan tindakan terhadap pakaian bekas sebanyak 1.883 bal.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok telah mengamankan balpres sebanyak 3.004 bal.
Baca juga: Kemenperin Ngaku Tak Dapat Surat Soal 26.000 Kontainer Numpuk di Pelabuhan, Dirjen Bea Cukai Bohong?
Kantor Bea Cukai Cikarang telah mengamankan sebanyak 695 produk jadi, yang di antaranya adalah karpet dan handuk.
Kemudian, Kantor Bea Cukai Cikarang juga mengamankan 332 pack tekstil (nylon, polyester, synthetic, leather, dll), 371 alas kaki, 6.578 elektornik (laptop, hp, mesin fotokopi, dll), dan 5.896 potong garmen (berbagai jenis pakaian jadi dan aksesoris).
Sementara itu, Kementerian Perdagangan telah mengamankan kain gulungan (tekstil dan produk tekstil) sebanyak 20.000 roll.
"(Kain gulungan) tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen impor, perizinan impor, dan laporan surveyor. Artinya barang tuh masuk gak jelas isinya," uja Zulkifli.
Baca juga: Pemusnahan Barang Sitaan Negara, Bea Cukai: Upaya Tegas untuk Lindungi Ekonomi Indonesia