"Jadi merekalah yang membuat panitia untuk menentukan kuorum, jalannya persidangan, dan hasilnya sesuai dengan AD/ART. Kemarin sudah berjalan, bahkan ada di beberapa media live yang bisa dilihat sendiri," kata Anindya usai acara Sarasehan bersama Menteri Hukum dan HAM RI Supratman Andi Agtas dan dihadiri Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet, Minggu (15/9/2024).
Di sisi lain, Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 Arsjad Rasjid menyebut Munaslub yang menunjuk Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin tersebut ilegal.
Munaslub dinilai ilegal karena bertentangan dengan anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
Ia akan melaporkan soal Munaslub Kadin tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
"Bahwa ada kejadian yang terjadi Munaslub ilegal ini akan kami laporkan," kata Arsjad di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Minggu, (15/9/2024).
Selain itu Arsjad menanyakan soal status Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri.
Sebagai Ketum Kadin selama ini ia berpedoman pada Keppres tersebut.
"Kita harus berdiri dalam konteks hukum UU governance Kadin indonesia," tuturnya.
Arsjad meminta pemerintah turun tangan untuk menyelesaikan kisruh organisasinya usai adanya Munaslub yang menunjuk Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum.
Menurut Arsjad, Kadin merupakan mitra strategis pemerintah.
"Makanya kami memohon sebesar-besarnya kepada pemerintah turun tangan, ikut menyelesaikan. Karena kami bagian dari mitra strategis pemerintah dan disitu dalam undang-undang itu bagian dari pengawasan itu ada di undang-undang," kata Arsjad.