News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KKP Segel Resort di Pulau Maratua Kaltim, Dikelola Warga Negara Asing dan Tak Kantongi Izin

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap 2 resort di Pulau Maratua Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengungkapkan, tindakan ini dilakukan karena adanya kegiatan operasional oleh sebuah perusahaan yang terindikasi melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil tanpa memiliki dokumen perizinan.

“Pada Kamis kemarin tanggal 19 September kami hadir di Maratua melakukan pengawasan dan sekaligus tindakan,” ungkap pria yang akrab disapa Ipunk di Kantor KKP, Jakarta, Senin (23/9/2024).

Ia melanjutkan, 2 resort diduga tidak memiliki tiga dokumen perizinan, seperti persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), izin kegiatan wisata tirta lainnya tanpa perizinan berusaha, dan perizinan Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil.

Baca juga: Tak Setuju Ekspor Pasir Laut, DPR: Pulau-pulau Kecil Bisa Hilang Lagi

Bahkan salah satu resort di Pulau Bakungan menyambungkan satu pulau dengan pulau lainya menggunakan jembatan yang dikelola oleh PMA asal Jerman dan dikelola oleh WNA asal Swiss. 

Sedangkan PT MID yang ada di Pulau Maratua dikelola oleh PMA asal Malaysia.

Ipunk juga menjelaskan, KKP melalui Ditjen PSDKP hadir langsung di Pulau Maratua yang lokasinya berada digususan pulau-pulau terluar Indonesia, untuk memastikan pemerintah hadir langsung.

Agar pulau-pulau tersebut tidak senasib seperti Pulau Sipadan dan Ligitan dimana para WNA tersebut awalnya masuk kepulau-pulau untuk berinvestasi.

Sikap tegas berupa penyegelan itu dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha supaya melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan aturan yang berlaku.

KKP menegaskan bagi PMA yang ingin mendirikan usaha di pulau-pulau kecil harus mengantongi izin dari KKP. Apabila tidak ada, pihaknya tak segan akan membekukan usaha tersebut.

“PSDKP tidak hanya konsen terhadap perikanan, pelanggaran di bidang pemanfaatan pulau pulau kecil juga menjadi perhatian kami yang serius," pungkasnya. 
 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini