Direktur Kewaspadaan Pangan dan Gizi Bapanas Nita Yulianis menjelaskan, susut dan sisa pangan itu bukanlah limbah.
Susut pangan merupakan penurunan kuantitas pangan yang terjadi pada proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan.
Sisa pangan merupakan pangan layak dan aman dikonsumsi manusia yang berpotensi terbuang menjadi sampah makanan pada tahap distribusi dan konsumsi.
"Jadi, sisa pangan itu adalah makanan yang masih bisa dimakan, namun tidak bisa dikonsumsi karena faktor tertentu," ujar Nita.
"Misalnya, makanan yang tersisa karena tidak habis terjual. Sisa pangan ini masih layak konsumsi dan dalam kondisi aman untuk dimakan," lanjutnya.
Selaras dengan penyusunan regulasi SSP ini, pemerintah melalui Bappenas meluncurkan Peta Jalan Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan dalam Mendukung Pencapaian Ketahanan Pangan Menuju Indonesia Emas 2045.
Dalam peta jalan tersebut ditargetkan pengurangan SSP hingga 75 persen pada tahun 2045.