"Ini menjadi indikasi bahwa kebijakan cukai yang terlalu ketat dapat memperparah peredaran rokok ilegal dan menimbulkan kerugian bagi negara," ujarnya.
Dalam konteks ini, PPKE FEB UB merekomendasikan 3 hal kepada pemerintah.
Pertama, moratorium kenaikan tarif cukai untuk menjaga keberlangsungan IHT dan mencegah lonjakan peredaran rokok ilegal, sambil tetap menjaga stabilitas penerimaan negara.
Kedua, jika tarif cukai ditujukan untuk mencapai keseimbangan pilar kebijakan IHT, maka tarif cukai sebesar 4 – 5 persen adalah tarif cukai yang direkomendasikan untuk dapat diterapkan.
"Pada tarif ini, penerimaan negara dari CHT cukup signifikan dan risiko peningkatan rokok ilegal lebih rendah," ujar Prof Candra.
Terakhir, PPKE berharap pemerintah terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal dan menyesuaikan harga rokok sesuai daya beli masyarakat.
"Langkah-langkah ini perlu dilakukan agar kebijakan tarif cukai dapat memberikan solusi yang seimbang bagi konsumen, produsen, dan penerimaan negara," katanya.
Menyikapi hasil kajian PPKE FEB UB, Sekjen Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Petrus Riwu merekomendasikan moratorium kenaikan tarif cukai dan harga jual eceran selama 2025-2027, dan tidak menaikkan PPN.
"Serta, lebih menggencarkan operasi penindakan rokok ilegal untuk menekan peredarannya," ujar Petrus.
Sementara itu, Kepala kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Jawa Timur I, Untung Basuki mengatakan, saat ini peredaran rokok ilegal telah menyebar hingga ke wilayah Makassar, Lampung, dan Kalimantan.
Diakui Basuki, sejatinya penindakan terhadap rokok ilegal telah meningkat, namun masih diperlukan strategi berbeda sesuai dengan wilayah.
"Tantangan pemerintah saat ini semakin sulit dalam melakukan pengawasan rokok illegal. Pasalnya, distribusi yang ada kini tidak lagi menggunakan metode konvensional melainkan melalui jalur logistik yang lebih rumit, seperti e-commerce," terang Basuki.
"Pentingnya memanfaatkan teknologi, seperti penggunaan QR code pada pita cukai, untuk memitigasi peredaran rokok ilegal," tukasnya.