News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peredaran Rokok Ilegal Bisa Lebih Marak Jika Aturan Kemasan Polos Tanpa Merek Diterapkan

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi rokok

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peredaran rokok ilegal diprediksi akan lebih marak jika peraturan kemasan polos tanpa merek diterapkan.  

Aturan ini termaktub dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Dalam Bab 2 RPMK, diatur mengenai standardisasi kemasan produk tembakau dan rokok elektronik. 

Standar desain kemasan produk rokok baik produk konvensional maupun elektronik akan disamakan baik secara warna, desain, maupun font tulisannya.

Baca juga: Ekonom Sebut Negara Berpotensi Kehilangan Pendapatan Besar Akibat Kemasan Rokok Polos

Menurut Juru Bicara Komunitas Kretek Khoirul Atfifudin, langkah ini justru akan mempermudah peredaran rokok ilegal.

Ia menjelaskan bahwa bungkus rokok ilegal saat ini sering meniru desain rokok legal yang terkenal. 

"Kalau belakangan kan produk-produk illegal kan sering meniru rokok-rokok yang terkenal gitu. Kayak kemarin saya pernah lihat ada pelesetan Dunhill jadi Dalil gitu. Harganya sangat-sangat murah," kata Atfifudin kepada Tribunnews, Selasa (1/10/2024). 

Baca juga: Kebijakan Kemasan Rokok Polos Dinilai Bakal Rugikan Perekonomian Negara

Jika nantinya kemasan akan dibuat polos dengan desain yang seragam, rokok ilegal akan semakin mudah disebar di masyarakat karena bisa meniru rokok-rokok legal. 

Efeknya, Atfifudin menyebut negara bisa kehilangan pendapatan hingga triliun rupiah. 

"Nah itu kan kalau bungkus jadi polos gitu kan, akhirnya ya mereka (penjual rokok ilegal) jadi enak gitu loh untuk bikin bungkus gitu, untuk menyebarkan ke masyarakat gitu loh," ujar Atfifudin. 

"Jadi nanti efeknya di situ juga pun pendapatan negara bisa berkurang gitu, bahkan ratusan triliun gitu ya karena kan masyarakat berlari ke produk-produk illegal yang itu enggak setor cukai," lanjutnya. 

Kemudian, dampak yang lebih panjang lagi, petani tembakau akan kena imbasnya hingga pabrik produsen rokok bakal banyak yang gulung tikar. 

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara masal pun tak terhindarkan karena daya serap tenaga kerja para pabrik legal berkurang. 

"Yang namanya ekosistem kan satu kesatuan ya. Kalau satu pincang, ya itu akan mempengaruhi ke lini-lini yang lain gitu," ucap Atfifudin. 

Dihubungi terpisah, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan mengatakan bahwa standardisasi kemasan bisa menurunkan permintaan karena konsumen kesulitan membedakan merek. 

Baca juga: Serikat Buruh Rokok dan Minuman Tolak Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek, Akan Turun ke Jalan

Kondisi ini menguntungkan rokok ilegal dan pemerintah akan kesulitan ketika melakukan pengawasan. 

"Petani tembakau dan cengkeh juga akan merasakan dampak langsung dari penurunan permintaan yang membuat harga jual tembakau dan cengkeh anjlok. Petani bisa kesulitan menjual hasil panennya," kata Henry. 

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad menyebutkan bahwa kemasan polos tanpa merek dapat membawa risiko signifikan terhadap perekonomian.

Ia menyebutkan bahwa aturan kemasan polos tanpa merek dapat mendorong fenomena downtrading hingga switching dari rokok legal ke rokok ilegal, yang dapat mengurangi permintaan produk legal hingga 42,09 persen.

"Penurunan ini bisa menyebabkan potensi dampak ekonomi yang hilang sebesar Rp182,2 triliun, dan penerimaan perpajakan yang turun hingga Rp95,6 triliun," ujar Tauhid.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini