News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prabowo Bawa Kabar Baik untuk Pengusaha, Ada Pemangkasan Pajak Demi Tingkatkan Daya Saing

Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Terpilih RI Prabowo Subianto. Pemerintahan Prabowo ke depan merencanakan tarif pajak penghasilan badan (PPh) badan dipangkas dari 22% menjadi 20%.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan melakukan pemangkasan pajak sebagai upaya meningkatkan daya saing Indonesia.

Pemangkasan pajak tersebut yaitu tarif pajak penghasilan badan (PPh) badan dari 22 persen menjadi 20%.

"Ini saya mau tegaskan supaya teman-teman pengusaha untuk pajak tidak cemas, tidak ada kenaikan tarif pajak, tetapi pemerintah ingin yang semua wajib bayar pajak," kata Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra Hashim Djojohadikusumo dalam acara Diskusi Ekonomo Pengusaha Internasional Senior Kadin Indonesia, dikutip dari Kontan, Jumat (11/10/2024).

Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) Prabowo-Gibran, Anggawira menambahkan, ada beberapa pertimbangan yang membuat Prabowo memangkas tarif PPh badan dari 22% menjadi 20%.

Baca juga: Prabowo Akan Kucurkan Insentif Pajak untuk Sektor Properti di 3 Tahun Pertama Pemerintahan

Pertama, untuk meningkatkan daya saing global. 

Ia menyebut, banyak negara di kawasan dan secara global telah menurunkan tarif PPh Badan  untuk menarik lebih banyak investasi asing.

"Penurunan tarif ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai destinasi investasi," ujar Anggawira.

Kedua, sebagai stimulus bagi dunia usaha. Pasalnya, tarif pajak yang lebih rendah dapat memberikan ruang bagi perusahaan untuk meningkatkan investasi, ekspansi bisnis dan penciptaan lapangan kerja, yang pada akhirnya mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Ketiga, penurunan tarif PPh badan ini diyakini bisa meningkatkan kepatuhan pajak. 

Ia menilai, dengan menurunkan tarif tersebut maka ada potensi peningkatan kepatuhan pajak lantaran perusahaan merasa lebih terbantu dengan beban pajak yang lebih ringan.

"Sehingga dorongan untuk menghindari pajak berkurang," katanya.

Keempat, mendorong pertumbuhan sektor korporasi. Anggawira mengatakam, sektor korporasi yang kuat akan menjadi motor pertumbuhan ekonomi. 

Adanya penurunan tarif PPh badan ini diharapkan mampu memberikan dorongan kepada sektor korporasi untuk meningkatkan produktivitas dan kinerja finansial.

Kebijakan ini, meskipun akan menurunkan penerimaan negara dalam jangka pendek, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian dalam jangka panjang melalui peningkatan investasi dan aktivitas ekonomi," imbuh Anggawira. (Dendi Siswanto/Kontan)


Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul Prabowo Bakal Pangkas PPH Badan Jadi 20%, Berikut Alasannya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini