Sayangnya, dengan Permendag yang berlaku 17 Mei 2024 menggantikan Permendag 36 Tahun 2023, membawa dampak buruk dengan adanya banjir impor produk dari luar negeri ke pasar domestik.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sudah sejak lama ingin Permendag 8 digugurkan dan tetap menggunakan aturan Permendag 36 untuk mengatur arus barang impor.
Menperin AGK menanggapi pernyataan bos Sritex bahwa Permendag 8 membawa dampak buruk bagi industri manufaktur dalam negeri.
Baca juga: Profil Keluarga Lukminto, Pemilik Sritex, Perusahaan Tekstil Terbesar di Asia Tenggara yang Pailit
"Saya kira apa yang disampaikan pak Iwan benar. Itu sudah menjadi isu yang dihadapi oleh industri khususnya tekstil. Kalau Kemenperin, saya ingin itu direvisi. Tanya ke Kemendag jawabannya apakah akan direvisi," ucap Agus.
Menperin menyebut, pelaku industri manufaktur paham betul memang ada problem yang tercipta dari dampak atau impact dari munculnya atau terbitnya Permendag 8.
"Jadi industri itu termasuk tekstil khususnya juga Sritex itu bukan hanya permasalahan atau persoalan financing, bukan hanya masalah soal pasar ekspor yang sedang lesu," ujar Menperin.
"Kalau pasar ekspornya sedang lesu kan tentu pasar dalam negerinya di protect, logikanya seperti itu. Ketika industri dalam negeri tidak bisa ke pasar global karena global sedang lesu, mereka harus lempar ke pasar domestik. Karena yang menjadi taruhan kita adalah tenaga kerja," jelas Menperin AGK.