Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan S Lukminto mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024 telah membuat industri tekstil di dalam negeri terdisrupsi terlalu dalam.
"Permendag Nomor 8 itu masalah klasik dan kita sudah tahu semuanya. Jadi lihat saja, pelaku tekstil banyak yang kena (tutup). Banyak yang terdisrupsi terlalu dalam sampai ada yang tutup," ujar Iwan kepada wartawan usai bertemu Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (28/10/2024).
"Jadi sangat signifikan (dampaknya). Tetapi itu semuanya kami serahkan ke kementerian untuk regulasinya," imbuhnya.
Permendag 8 Tahun 2024 terbit sebagai revisi atas Permendag Nomor 36 Tahun 2024.
Revisi ini bermula dari banyak menumpuknya puluhan ribu kontainer barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Seperti disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto pada 17 Mei 2024, ada 26 ribu kontainer yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya, akibat belum terbitnya Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag dan Pertimbangan Teknis (pertek) dari Kemenperin.
Temuan ini kemudian dibawa ke rapat di Istana Negara bersama sejumlah menteri dan Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi kemudin mengarahkan agar dilakukan revisi terhadap Permendag No. 36/2023.
Permendag sebelumnya telah direvisi menjadi Permendag No. 3/2024 dan Permendag No. 7/2024 yang memperketat impor dan persyaratan izin impor.
Kemudian, terbitkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang dikeluhkan menghancurkan industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri karena sejak permendag ini terbit, izin impor barang jadi dipermudah.
Sebelumnya, izin impor sejumlah komoditas seperti besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya membutuhkan izin impor.
Baca juga: Menperin Pastikan Tidak Ada Skema Dana Talangan dari Pemerintah untuk Selamatkan Sritex
Permendag No.8/2024 dengan tujuan memberikan relaksasi perizinan impor pada beberapa komoditas yang terkena pengetatan. termasuk produk tekstil, sejak 17 Mei 2024.
Sayangnya, dengan Permendag yang berlaku 17 Mei 2024 menggantikan Permendag 36 Tahun 2023, membawa dampak buruk dengan adanya banjir impor produk dari luar negeri ke pasar domestik.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sudah sejak lama ingin Permendag 8 digugurkan dan tetap menggunakan aturan Permendag 36 untuk mengatur arus barang impor.
Menperin AGK menanggapi pernyataan bos Sritex bahwa Permendag 8 membawa dampak buruk bagi industri manufaktur dalam negeri.
Baca juga: Profil Keluarga Lukminto, Pemilik Sritex, Perusahaan Tekstil Terbesar di Asia Tenggara yang Pailit
"Saya kira apa yang disampaikan pak Iwan benar. Itu sudah menjadi isu yang dihadapi oleh industri khususnya tekstil. Kalau Kemenperin, saya ingin itu direvisi. Tanya ke Kemendag jawabannya apakah akan direvisi," ucap Agus.
Menperin menyebut, pelaku industri manufaktur paham betul memang ada problem yang tercipta dari dampak atau impact dari munculnya atau terbitnya Permendag 8.
"Jadi industri itu termasuk tekstil khususnya juga Sritex itu bukan hanya permasalahan atau persoalan financing, bukan hanya masalah soal pasar ekspor yang sedang lesu," ujar Menperin.
"Kalau pasar ekspornya sedang lesu kan tentu pasar dalam negerinya di protect, logikanya seperti itu. Ketika industri dalam negeri tidak bisa ke pasar global karena global sedang lesu, mereka harus lempar ke pasar domestik. Karena yang menjadi taruhan kita adalah tenaga kerja," jelas Menperin AGK.