Ia menyampaikan, tuduhan ini menimbulkan asumsi bahwa keterlibatan PPI dalam impor gula mungkin lebih besar dari sekadar pelaksana kebijakan dan bahwa dinamika internal PPI juga berpotensi mempengaruhi arah kasus ini.
Lebih lanjut Achmad mengatakan, kejanggalan-kejanggalan dalam kasus ini menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum.
"Untuk menjaga kredibilitas lembaga penegak hukum, sangat penting memastikan bahwa setiap pihak yang memiliki tanggung jawab atau pengaruh dalam pelaksanaan impor gula diperiksa," papar Ahcmad.
"Tanpa pemeriksaan menyeluruh, tindakan menahan Lembong seorang diri tampak sebagai upaya pengalihan tanggung jawab dan mencerminkan standar ganda dalam proses hukum," sambungnya.
Rugikan Negara Rp400 Miliar
Tom Lembong diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp400 miliar terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.
Kejagung telah menetapkan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara itu.
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.
Dijelaskan Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.
Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.
"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar.
Selain itu, Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.
Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.