"Pertama, kami sudah pertemukan industri, peternak, dan pengepul. Ketiganya sudah sepakat damai dan seterusnya."
"Kemudian kami mengubah regulasi seluruh industri wajib menyerap susu petani, itu kami langsung sudah sepakati, tanda tangan, dan mengirim surat ke dinas-dinas peternakan provinsi dan kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti," katanya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta pada Senin (11/11/2024).
Tak cuma itu, Amran menuturkan regulasi baru ini membuat adanya perubahan terkait peraturan presiden (Perpres) yang dimana sudah disetujui oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.
Amran menjelaskan regulasi ini diperlukan agar peternak dan pengepul susu lokal bisa berkembang dan tumbuh.
"Bayangkan tahun 97-98, kita impor (susu) hanya 40 persen. Sekarang 80 persen. Ini dampak dari regulasi yang ada," tuturnya.
5 Perusahaan yang Impor Susu Ditangguhkan
Pada kesempatan yang sama, Amran juga menuturkan adanya penangguhan impor susu oleh Kementan terhadap lima perusahaan pasca terbitnya regulasi baru tersebut.
Dia menuturkan penangguhan tersebut bakal dilakukan hingga situasi kondusif.
Amran mengancam jika ada salah satu perusahaan yang impor susunya ditangguhkan dan masih mencoba untuk melakukan, maka izin perusahaan tersebut untuk melakukan impor dicabut.
"Itu ketegasan kami dari kementerian karena kami tidak ingin ini antara peternak dan industri tidak bergandengan tangan," jelasnya.
"Dan bagaimana nanti pangan bergizi arahan Bapak Presiden itu berjalan dengan baik, syukur-syukur susunya produksi dalam negeri," sambung Amran.