"Selain itu juga keadilan dengan negara lain dimana Apple berinvestasi dan menjual produk-produknya. Jadi, yang dipersoalkan ini selain angka atau nilai investasinya, tetapi terkait keadilan bagi semua investor di Indonesia, serta Indonesia dan negara lain."
"Hal ini yang akan berdampak pada penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi Indonesia," ucap Febri.
Penjualan ponsel Apple di Indonesia terbesar di Asia Tenggara atau hingga 2,61 juta unit pada tahun lalu. Sebagai perbandingan, penjualan ponsel Apple di Vietnam hanya 1,43 juta unit.
Febri menjelaskan dengan data penjualan tersebut maka nilai pendapatan penjualan Apple di Indonesia diperkirakan Rp 30 triliun.
Baca juga: Pemerintah Larang Penjualan iPhone 16 di Indonesia Sampai Apple Lunasi Tagihan Investasi
Angka tersebut menurut Febri sebenarnya masih jauh dari nilai investasi yang direncanakan untuk mendukung perkembangan ekonomi nasional dan pembangunan ekosistem teknologi digital di Indonesia.
Kemenperin memberikan tiga syarat kepada produsen iPhone tersebut. Pertama, mewajibkan Apple mendirikan divisi penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia.
Kedua, skala pendirian divisi R&D ini akan jauh berbeda dengan Apple Academy. Ketiga, Apple harus mulai serius melibatkan perusahaan Indonesia ke dalam rantai pasok global (GVC) Apple.
Kemenperin juga memperlakukan aturan TKDN yang sama pada Alphabet, induk Google, yang memiliki Google Pixel 9.
Perangkat ini dilarang diperjualbelikan di pasar dalam negeri karena investasi perusahaan yang minim.