B. Untuk perolehan hak yang kedua dan seterusnya, NPOPTKP sebagaimana dimaksud pada huruf A tidak diberikan.
Baca juga: Cara Ajukan Pembebasan BPHTB Saat Membeli Rumah untuk Pertama Kali
C. Dalam hal terjadi perolehan hak oleh lebih dari satu orang penerima hak
secara bersamaan (kolektif), NPOPTKP sebagaimana dimaksud pada huruf A tetap diberikan sepanjang perolehan hak tersebut merupakan perolehan hak pertama bagi paling sedikit satu orang penerima hak.
D. Perolehan hak pertama sebagaimana dimaksud pada huruf A dan huruf C merupakan perolehan hak pertama Wajib Pajak di wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat terutangnya BPHTB yang tercatat dalam sistem perpajakan daerah yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
NPOPTKP untuk Perolehan Hak karena Hibah Wasiat atau Waris
NPOPTKP untuk perolehan hak karena hibah wasiat atau waris juga telah ditetapkan dengan poin-poin sebagai berikut.
A. NPOPTKP untuk perolehan hak karena hibah wasiat atau waris ditetapkan sebesar:
1. Rp1.000.000.000,00 untuk perolehan hak pertama karena hibah wasiat atau waris yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat atau waris,
termasuk suami/istri;
2. Rp250.000.000,00 untuk perolehan hak pertama karena hibah wasiat atau waris yang diterima oleh selain orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat atau waris, termasuk suami/istri.
B. Untuk perolehan hak yang kedua dan seterusnya, NPOPTKP sebagaimana dimaksud pada huruf A tidak diberikan.
C. Dalam hal terjadi perolehan hak oleh lebih dari satu orang penerima hak secara bersamaan (kolektif), NPOPTKP sebagaimana dimaksud pada huruf A tetap diberikan sepanjang perolehan hak tersebut merupakan perolehan hak pertama bagi paling sedikit satu orang penerima hak.
D. Dalam hal terjadi perolehan hak oleh lebih dari satu orang penerima hak secara bersamaan (kolektif), tetap diberikan NPOPTKP sebesar Rp1.000.000.000,00 sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Perolehan hak tersebut merupakan perolehan hak pertama bagi paling sedikit satu orang penerima hak; dan
Baca juga: BPHTB Kini Dikenakan Nol Persen, Catat Syarat dan Ketentuannya!
2. Penerima hak tersebut merupakan orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat atau waris, termasuk suami/istri.
E. Perolehan hak pertama sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1) dan angka 2), huruf C dan huruf D angka 1) merupakan perolehan hak pertama Wajib Pajak di wilayah provinsi DKI Jakarta tempat terutangnya BPHTB yang tercatat dalam sistem perpajakan daerah yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Morris Danny menegaskan, NJOPTKP sejatinya menjadi instrumen parameter yang memastikan adanya keseimbangan antara keadilan pajak dan kebutuhan fiskal negara.