News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Besaran NPOPTKP di Jakarta Tembus Rp 250 Juta, Khusus Warisan Rp 1 Miliar

Penulis: willy Widianto
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menerbitkan Pengumuman Nomor 449/UD.02.01 tentang Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

“Pemerintah memiliki kewajiban untuk secara bijak menetapkan NJOPTKP mempertimbangkan kondisi ekonomi dan keuangan. Oleh karena itu, pemahaman tentang konsep NJOPTKP sangat penting bagi pemilik properti dan masyarakat umum,” tuturnya.

Hal ini agar seluruh pihak dapat mengelola aspek perpajakan properti dengan lebih baik, serta memahami kontribusi mereka dalam pembangunan daerah melalui sistem perpajakan yang adil dan efisien.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini