Ketiga adalah investasi. Budi menjelaskan bahwa ICA-CEPA akan membuk akses pasar di sektor manufaktur, pertanian, perikanan, kehutanan, pertambangan, dan penggalian, serta infrastruktur energi.
Manfaat keempat adalah yang berkaitan dengan komitmen lainnya.
Contohnya seperti hak kekayaan intelektual, praktik regulasi yang baik, e-commerce, persaingan usaha, usaha kecil menengah, pemberdayaan ekonomi perempuan, lingkungan, dan ketenagakerjaan.
Sebagai informasi, Kanada merupakan negara tujuan ekspor nonmigas ke-28 dan negara asal impor ke-16 bagi Indonesia.
Total nilai perdagangan Indonesia-Kanada dalam lima tahun terakhir (2019–2023) meningkat sebesar 11,24 persen dengan nilai perdagangan pada 2023 sebesar USD 3,4 miliar.
Sementara itu, total nilai perdagangan Indonesia-Kanada pada periode Januari–September 2024 adalah sebesar USD 2,6 miliar, meningkat 4,07 persen dibandingkan dengan periode yang sama di 2023.
Pada 2023, produk-produk ekspor unggulan Indonesia ke Kanada meliputi perangkat telepon, limbah (waste and scrap), karet alam, dan peti atau koper.
Sementara itu, produk-produk impor Indonesia dari Kanada meliputi gandum (wheat dan meslin), pupuk mineral dan kimia, kacang kedelai, bubur kertas kimiawi, dan bubur kayu.