Ia menjelaskan, Kemnaker melakukan kajian dengan membaca pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan tren kenaikan upah dalam 3-4 tahun terakhir.
Yassierli menyebut dalam melakukan kajian ini, mereka sudah menyampaikan kepada berbagai pihak seperti pengusaha dan serikat buruh.
Atas dasar itulah kemudian Kemnaker mengusulkan ke Presiden Prabowo Subianto dan kemudian oleh Prabowo diambil kebijakan untuk meningkatkan daya beli, sehingga akhirnya itu menjadi 6,5 persen.
Dia menegaskan bahwa angka 6,5 persen hanya berlaku untuk tahun 2025. Ke depannya, pemerintah akan merumuskan kebijakan upah yang lebih bersifat jangka panjang.
Lebih lanjut, gubernur di seluruh Indonesia memiliki waktu paling lambat 11 Desember 2024 untuk menentukan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi tahun 2025.
Ketentuan itu merupakan salah satu poin dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Permenaker telah ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 4 Desember 2024.
Yassierli mengatakan bahwa rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.
Gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi dan gubernur dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten atau kota.
Upah Minimum Provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.
Upah Minimum Kabupaten atau Kota tahun 2025 dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau Kota tahun 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.
Upah Minimum Kabupaten atau Kota tahun 2025 dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau Kota tahun 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.