Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menunggu keputusan lebih lanjut dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengenai tindak lanjut terhadap temuan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) soal kondisi Tol Cipularang.
Salah satu temuan utama KNKT adalah terkait kelandaian jalan yang cukup tajam dengan kemiringan mencapai 5 hingga 8 persen.
"Kami menunggu sebenarnya aturan lebih lanjut yang akan diputuskan oleh kementerian terkait baik itu dari Kementerian PU maupun dari rekomendasi dari KNKT gitu ya," kata Operation and Maintenance Management (OMM) Group Head Jasa Marga Atika Dara Prahita dalam konferensi pers Jasa Marga Siaga: Kesiapan Operasional Libur Nataru 2024/2025 di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (13/12/2024).
Meski sedang menunggu aturan lebih lanjut dari Kementerian PU serta rekomendasi dari KNKT, ia memastikan Jasa Marga tetap mengutamakan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) dalam operasional tol Cipularang.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Tol Cipularang: Sopir Mengantuk, 2 Tewas
Ia memastikan bahwa semua fasilitas yang ada di jalan tol seperti saluran drainase sudah memenuhi SPM yang telah ditetapkan.
"Kemudian tidak ada lubang dan sebagainya. Itu harus memenuhi SPM," ujar Atika.
"Terkait dengan penambahan aspek keselamatan juga kita sudah memastikan bahwa serangkaian perlengkapannya seperti guard rail, MCB, dan sebagainya itu dipasang sesuai dengan ketentuan," lanjutnya.
Atika juga menekankan pentingnya narasi yang dipajang pada rambu-rambu yang ada juga bisa dimengerti oleh pengguna jalan.
Ia mengatakan Jasa Marga bekerja sama dengan pihak kepolisian juga melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.
Sebelumnya, Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono mengungkap temuan sementara hasil tinjauan terhadap kondisi jalan tol Cipularang KM 100 sampai dengan KM 90.
Tinjauan yang dilakukan KNKT ini berkaitan dengan kecelakaan beruntun di KM 92 Ruas Tol Cipularang arah Jakarta beberapa waktu lalu.
Soerjanto menjelaskan bahwa antara KM 100 hingga KM 90, di beberapa titik terdapat kelandaian jalan yang cukup tajam dengan kemiringan mencapai 5 hingga 8 persen.
Meskipun kelandaian ini sesuai dengan regulasi yang ada pada tahun 1997, yang memperbolehkan jalan dengan kemiringan hingga 8 persen pada kecepatan 60 km per jam, peraturan terbaru menetapkan batas kemiringan maksimal hanya 5 persen.