News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Asosiasi Pertekstilan Tanggapi Rencana Aksi Damai Buruh Sritex di Jakarta

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas buruh pabrik tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024).

 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) tak mempersoalkan niat buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Sritex Group menggelar aksi damai di Jakarta. 

Aksi damai tersebut akan digelar di beberapa lokasi, yaitu di Mahkamah Agung, Istana Negara, DPR RI, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kalau para pekerja menyuarakan harapannya ke pemerintah ya enggak apa-apa karena pemerintah yang menjadi penentu kebijakan dan pengawas kebijakan," kata Direktur Eksekutif API Danang Girindrawardana kepada Tribunnews, Selasa (31/12/2024).

Menurut Danang, hal tersebut tidak mengherankan.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menjanjikan tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh Sritex kepada karyawannya.

"Terkait para pekerja Sritex akan ke Kemnaker, hal ini karena Pak Wamenaker, Mas Noel, selalu menyampaikan bahwa Sritex gak akan PHK karyawannya," ujar Danang.

Menurutnya, wamenaker memiliki skema solutif yang menarik dalam menghadapi ancaman PHK di Sritex akibat perusahaan dalam kondisi pailit.

Danang mengingatkan bahwa semua pihak perlu patuh pada hukum dan putusan peradilan.

"Kalau status hukum saat ini kan ditolak kasasinya oleh Mahkamah Agung ya, mestinya sudah inkrah, meskipun ada upaya luar biasa berupa PK (Peninjauan Kembali)," ucap Danang.

Ia pun menegaskan API tidak bisa ikut campur dalam urusan domestik masing-masing perusahaan.

Namun, ia selalu menyarankan agar para perusahaan anggota API bisa menerapkan prinsip dialog sosial antara manajemen dengan para pekerja.

Baca juga: Minta Kejelasan Nasib, 10 Ribu Karyawan Sritex akan Gelar Aksi Damai Pertengahan Januari 2025

"Hal ini bisa mengurangi ketegangan dan kekhawatiran, juga sekaligus meningkatkan kualitas hubungan kerja," tutur Danang.

"Mestinya pemerintah juga memiliki prinsip yang sama jika berhubungan dengan para buruh atau pekerja," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pada 19 Desember 2024. Dengan putusan tersebut, artinya status pailit Sritex telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah.

Dari putusan tersebut, karyawan Sritex berencana melakukan aksi damai untuk meminta kejelasan dari pemerintah mengenai nasib mereka.

Baca juga: Sritex Pailit, Komisi VII DPR Tagih Janji Pemerintah Selamatkan Nasib Para Karyawan

Koordinator Advokasi Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto, mengatakan pihaknya berencana ke Jakarta untuk melangsungkan aksi damai.

"Kami rencana aksi damai ke Jakarta dengan massa aksi 10.000 buruh Sritex Sukoharjo saja dulu," tutur Slamet saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (31/12/2024).

Untuk pelaksanaan aksi damai, Slamet menyebut akan dilaksanakan pada pertengahan Januari 2025. Mengikuti suasana di Jakarta yang masih hangat pembahasan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

"Untuk pelaksanaan kami rencanakan minggu kedua bulan Januari 2025 selama dua hari di Jakarta. Tanggal belum kami tentukan, sambil melihat situasi di Jakarta yg masih gencar aksi tolak kenaikan PPN 12 persen. Kami khawatir berbarengan dan akan memicu hal-hal yang tidak diinginkan bersama, karena aksi kita damai dan hanya ingin memberikan dukungan Presiden Prabowo agar terus semangat dan konsisten membela keberlangsungan kerja kami buruh Sritex," terang Slamet.

Ada dua hal yang akan diusung para buruh Sritex.

"Yang akan kami sampaikan adalah kelangsungan usaha Sritex (going concern) dan kelangsungan kerja karyawan Sritex," ucap Slamet

Pemerintah Jaga Sritex

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah akan terus menjaga agar Sritex tetap berproduksi.

"Pemerintah ingin memastikan dan akan terus berupaya agar going concern-nya tetap dijaga. Artinya pabrik masih tetap harus berjalan, tetap produksi. Ini penting agar perusahaan masih bisa tetap mengirim produk-produknya sesuai dengan pesanan dalam kontrak yang sudah ditandatangani khususnya kontrak-kontrak yang berasal dari luar negeri," tutur Agus di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (20/12/2024).

Dengan menjaga produksi Sritex, pemerintah ingin perusahaan mengamankan suplai ke perusahaan client agar marketnya tidak diambil pemain lain.

"Kita tidak inginkan barang-barang yang selama ini di ekspor oleh Sritex nanti diisi oleh negara lain. Itu yang kita tidak mau, sebab itu going concern yang sangat penting, bahwa pabrik masih harus tetap berjalan," jelas Menperin.

Menperin menambahkan, pemerintah tidak ingin dengan berhentinya produksi Sritex dapat menyebabkan penghentian hubungan kerja dengan karyawan.

"Kita ingin memastikan PHK itu tidak terjadi di Sritex. Ini semua berkaitan dengan hajat hidup dari banyak pihak, khususnya para pekerja yang ada di Sritex," ucap Agus.

Pemerintah sendiri akan melakukan berbagai langkah untuk menangani Sritex. Menperin AGK sendiri sudah berkomunikasi dengan berbagai pihak.

"Saya sendiri hari ini sudah berkomunikasi dengan pihak Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bisa kita lakukan minggu depan sebelum kita masuk ke tahun baru untuk mengundang kurator yang sudah ditunjuk," terangnya.

Nantinya kurator tersebut akan menyiapkan langkah-langkah strategis untuk menangani masalah Pailit Sritex.

Sritex Ajukan PK

Sritex melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).

Permohonan kasasi mereka ajukan sebagai sikap keberatan atas putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang.

“Upaya hukum ini kami tempuh agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun," kata Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dikutip dari keterangan tertulis pada Jumat ini.

"Langkah hukum ini kami tempuh tidak semata untuk kepentingan perusahaan, tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara : 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, 18 Desember 2024.

Selama proses pengajuan kasasi ke MA, ia mengatakan Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, dan tidak melakukan PHK, sebagaimana pesan disampaikan pemerintah.

Ia menyebut Sritex berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan tetap kondusif di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit yang menimpa.

Iwan mengungkap bahwa upaya yang mereka lakukan tidak mudah karena berkejaran dengan waktu dan keterbatasan sumber daya.

"Pilihan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa PK kami lakukan agar keluarga besar Sritex tetap dapat bekerja, bertahan hidup, dan menghidupi keluarganya di tengah situasi perekonomian yang sedang sulit," ujar Iwan.

Ia pun berharap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung upaya Sritex untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini