News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Cerita dr Tirta Beli Masker hingga Ratusan Juta dari Oknum: yang Penting Teman Selamat

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

dr Tirta Mandira Hudi mengungkapkan, dirinya kesulitan membeli masker untuk tenaga medis yang menangani pasien virus corona.

"Menyemprot gereja dengan disinfektan dan kemarin kami membuat kegiatan menyemprot angkot di terminal karena itu garda terdepan kami," kata dr Tirta.

Baca: Singapura Tutup Semua Tempat Hiburan dan Bar karena Corona, Mulai Kamis 26 Maret 2020

Baca: Pengamat Nilai Omnibus Law Bisa Jadi Solusi Lemahnya Ekonomi karena Corona

Baca: Curhatan Driver Ojol di Tengah Corona dan Social Distancing: Situ Bisa di Rumah Aja, Kami Gimana?

Ia mengaku tak mendapat imbalan dari pemerintah atas upayanya tersebut.

"Jadi ketika pemerintah belum bisa melakukan lockdown, kami yang berjalan."

"Apakah kami dibayar? Tidak, karena saya sendiri punya bisnis yang lain, dan teman-teman punya uang," imbuhnya.

dr Tirta (youtube channel Indonesia Lawyers Club)

Ancaman Bagi Penimbun Masker

Oknum yang terbukti menimbun barang seperti masker akan dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Bagi oknum yang melanggar UU perdagangan ini, akan terancam maksimal 5 tahun penjara.

Pelaku usaha yang melakukan penimbunan barang, juga terancam denda maksimal Rp 50 miliar.

Baca: Kabarhakam Cek Kesiapan RS Polri dan RS Mako Brimob untuk Pasien Corona

Baca: Mengenali Hantavirus yang Bikin Ramai Media Sosial di Tengah Wabah Virus Corona

Baca: Menkeu: Korban PHK Akibat Corona Akan Terima Santunan Rp 1 Juta Per Bulan dan Pelatihan

Ancaman tersebut berlaku bagi pengusaha yang menyimpan kebutuhan pokok ataupun barang tertentu yang menyebabkan kelangkaan.

Pasal 107 UU No 7 Tahun 2014 berbunyi sebagai berikut:

"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan atau terjadi hambatan kelangkaan lalu Barang, lintas gejolak Perdagangan harga, Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini