Jokowi menekankan, bahwa kebijakan karantina wilayah merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.
"Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar saya minta agar segera disiapkan aturan pelaksanannya yang lebih jelas sebagai panduan-panduan untuk provinsi kabupaten dan kota sehingga mereka bisa kerja."
"Dan saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah," jelas Jokowi.
Ia berharap antara pemerintah pusat dengan daerah mempunyai kebijakan serta visi yang sama dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Terkait kebijakan yang akan diambil, ia juga mengingatkan agar menghitung serta mepertimbangkan dampak sosial ekonomi yang ada.
"Saya berharap seluruh menteri memastikan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, harus memiliki visi yang sama harus satu visi, memiliki kebijakan yang sama, semuanya harus dikalkulasi, semuanya harus dihitung baik dari dampak kesehatan maupun dampak sosial ekonomi yang ada," tandasnya.
(Tribunnews.com/Tio)