"Pemerintah memutuskan pembiayaan APBN untuk penanganan covid-19 sebesar Rp 405,1 triliun," ungkapnya.
Jokowi menyebut, akan mengalokasikan Rp 75 Triliun untuk bidang kesehatan.
"Rp 110 triliun untuk perlindungan sosial," ujarnya.
Sementara itu sebesar Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan.
Gratiskan Biaya Listrik bagi Pelanggan 450 VA, Diskon untuk 900 VA
Selain menerbitkan Perppu, melalui konferensi pers, Jokowi juga mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait Covid-19.
Di antaranya, Jokowi memutuskan menggratiskan biaya listrik bagi pelanggan 450 VA selama tiga bulan.
"Tarif listrik 450 VA akan digratiskan selama 3 bulan ke depan, April, Mei, Juni," ujar Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020) dilansir Kompas TV.
Sementara itu untuk pelanggan listrik 900 VA akan mendapatkan diskon 50 persen untuk bulan April, Mei, Juni.
Selain itu Jokowi juga menerbitkan keringanan pembayaran kredit.
Keringanan ini akan diberlakukan bagi para pekerja informal, ojek online, UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian dengan kredit di bawah Rp 10 miliar,
"OJK telah mengeluarkan aturan dan akan dimulai pada bulan April," ujar Jokowi.
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P)