Sembuh: 0
Meninggal: 1
10. Sumatera Utara
Terkonfirmasi: 22
Sembuh: 0
Meninggal: 3
11. Kalimantan Barat
Terkonfirmasi: 10
Sembuh: 2
Meninggal: 2
12. Papua
Terkonfirmasi: 10
Sembuh: 2
Meninggal: 0
13. Sumatera Barat
Terkonfirmasi: 8
Sembuh: 0
Meninggal: 0
14. Lampung
Terkonfirmasi: 8
Sembuh: 0
Meninggal: 1
15. Kalimantan Tengah
Terkonfirmasi: 9
Sembuh: 2
Meninggal: 0
16. Kepulauan Riau
Terkonfirmasi: 7
Sembuh: 0
Meninggal: 1
17. Aceh
Terkonfirmasi: 5
Sembuh: 0
Meninggal: 0
18. Kalimantan Selatan
Terkonfirmasi: 8
Sembuh: 0
Meninggal: 0
19. Riau
Terkonfirmasi: 7
Sembuh: 1
Meninggal: 0
20. Sulawesi Tengah
Terkonfirmasi: 2
Sembuh: 0
Meninggal: 0
21. Sulawesi Tenggara
Terkonfirmasi: 3
Sembuh: 0
Meninggal: 0
22. Jambi
Terkonfirmasi: 2
Sembuh: 0
Meninggal: 0
23. Sumatera Selatan
Terkonfirmasi: 11
Sembuh: 0
Meninggal: 2
24. Nusa Tenggara Barat
Terkonfirmasi: 6
Sembuh: 0
Meninggal: 0
25. Kalimantan Utara
Terkonfirmasi: 2
Sembuh: 0
Meninggal: 0
26. Sulawesi Utara
Terkonfirmasi: 3
Sembuh: 1
Meninggal: 0
27. Papua Barat
Terkonfirmasi: 2
Sembuh: 0
Meninggal: 1
28. Bangka Belitung
Terkonfirmasi: 2
Sembuh: 0
Meninggal: 1
29. Sulawesi Barat
Terkonfirmasi: 1
Sembuh: 0
Meninggal: 0
30. Maluku
Terkonfirmasi: 1
Sembuh: 1
Meninggal: 0
31. Maluku Utara
Terkonfirmasi: 1
Sembuh: 0
Meninggal: 0
32. Bengkulu
Terkonfirmasi: 1
Sembuh: 0
Meninggal: 1
Baca: UPDATE Kasus Corona di Bali, Kamis 3 April 2020: 25 Kasus Positif, 2 Meninggal, 10 Sembuh
Status Kedaruratan Kesehatan
Sementara itu diketahui pemerintah telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.
Pemerintah juga menjadikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai opsi yang ditempuh untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Dilansir covid19.go.id, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengingatkan pemerintah pusat dan daearah harus dalam visi yang sama.
Hal itu disampaikan Jokowi saat saat memimpin rapat terbatas melalui telekonferensi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/4/2020).
"Perlu saya tegaskan lagi bahwa mulai dad presiden, menteri, gubernur, bupati, wali kota, sampai kepala desa dan lurah harus satu visi yang sama, satu strategi yang sama, serta satu cara yang sama dalam menyelesaikan persoalan yang kita hadapi sekarang ini (Covid-19)," ujarnya.
Untuk diketahui, aturan pelaksanaan PSBB telah diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Selain itu juga dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang memberikan pedoman yang jelas dalam pelaksanaannya.
"Rujukannya sudah jelas, prosedurnya juga sudah jelas," kata Presiden.
(Tribunnews.com/Anugerah Tesa/Wahyu Gilang P)