TRIBUNNEWS.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB diangap sebagai satu cara untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, Rabu (8/4/2020), Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI, drg. Oscar Primadi, MPH mengatakan, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.
Sementara itu, pedoman PSBB telah diatur dalam Permenkes nomor 9 tahun 2020.
"Pembatasan tersebut meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan," jelasnya.
Sementara itu, dikutip dari Permenkes nomor 9 tahun 2020, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam Penerapan PSBB ada beberapa hal yang akan dibatasi.
Baca: Hal-hal yang Akan Dibatasi dalam Penerapan PSBB sebagai Upaya Mencegah Covid-19
Baca: Jakarta Terapkan PSBB, Kepolisian Siap Lakukan Penegakan Hukum Bagi Pelanggar
Berikut hal-hal yang akan dibatasi dalam penerapan PSBB sebagaimana Tribunnews kutip dari Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 9 tahun 2020:
- Kegiatan Persekolahan
Proses belajar mengajar di sekolah untuk sementara dihentikan dan diganti dengan proses belajar mengajar di rumah melalui media yang paling efektif.
Selain itu, semua lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian, pembinaan, dan lembaga sejenisnya, dengan tetap dapat menjalankan proses pembelajaran melalui media yang paling efektif dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit.
Meski demikian, lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan tetap seperti biasanya.
- Tempat Kerja
proses bekerja di tempat kerja juga dibatasi.
Proses bekerja di tempat kerja diganti dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal, untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja.