Namun pembatasan ini terkecualikan bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
- Kegiatan Keagamaan
Selain persekolahan dan pekerjaan, kegiatan keagamaan juga dibatasi.
Bentuk pembatasan kegiatan keagamaan adalah kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.
Semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum.
Kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundangundangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.
Sementara itu, terkait pemakaman orang yang meninggal bukan karena Covid-19, dihadiri tidak lebih dari dua puluh orang dapat diizinkan dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit.
Baca: Achmad Yurianto: Tujuan Dari PSBB Bukan Melarang, Tapi Membatasi
Baca: Anies Masih Tunggu Pemerintah Pusat soal Pengoperasian Ojol saat PSBB Diterapkan
- Kegiatan di tempat atau fasilitas umum
Dalam bentuk pembatasan tempat atau fasilitas umum dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk, kecuali:
1. Supermarket, minimarket, pasar, toko, atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
2. Selain itu juga fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan.
3. Hotel, tempat penginapan (homestay), pondokan dan motel, yang menampung wisatawan dan orang-orang yang terdampak akibat Covid-19, staf medis dan darurat, awak udara dan laut.
4. Perusahaan yang digunakan/diperuntukkan untuk fasilitas karantina.
5. Fasilitas umum untuk kebutuhan sanitasi perorangan.