6. Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.
Meski dikecualikan, dalam aktivitas di tempat-tempat tersebut harus tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.
- Kegiatan Sosial dan Budaya
Kegiatan Sosial dan Budaya dalam penerapan PSBB juga dibatasi.
Pembatasan kegiatan sosial dan budaya dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
Hal ini juga termasuk semua perkumpulan atau pertemuan politik, olah raga, hiburan, akademik, dan budaya.
- Moda Transportasi
Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum/pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang.
Selain itu, untuk moda transportasi yang mengangkut barang tetap berjalan untuk barang penting dan esensial, di antaranya:
1. Angkutan truk barang utuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi.
2. Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok.
3. Angkutan untuk makanan dan minuman termasuk barang seperti sayur-sayuran dan buah-buahan yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket.
4. Angkutan untuk pengedaran uang.
5. Angkutan BBM/BBG.