Sebelumnya, Komnas Perlindungan Anak juga sempat menyinggung terkait diberlakukannya PSBB yang akan mempersempit ruang gerak anak di luar rumah.
Karena dalam menanggulangi penyebaran Covid-19, pemerintah telah menjalankan Protokol Kesehatan yang dikeluarkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Semua masyarakat tak terkecuali anak-anak diharukan untuk memaksimalkan kegiatan di rumah, dari belajar, bekerja, hingga beribadah.
Baca: KPAI Ingatkan Penerapan Sistem Belajar di Rumah Jangan Sampai Buat Anak Jadi Tertekan
Baca: 17.769 WNI yang Bekerja di 112 Kapal Pesiar Berpotensi Dipulangkan Akibat Pandemi Corona
Sementara satu di antara dari 10 hak anak yang ditetapkan Konvensi PBB Tentang Hak Anak adalah hak bermain, hak fundamental yang dimiliki dan tidak bisa hilang dari kehidupan anak di dunia.
Tentu dari sudut hak anak, Kebijakan PSBB ini membuat terbatasnya ruang gerak anak, membosankan, serta anak rentan mengalani stress dan depresi.
Kendati demikian, Komnas PA meyakini langkah tersebut sebagai upaya untuk melindungi anak dari serangan virus tersebut.
Sehingga dalam kondisi seperti ini dan demi menjaga kekebalan tubuh, anak diharuskan untuk hidup bersih dan sehat.
Yakni dengan mencuci tangan setiap hari dengan sabun pada air bersih dan yang mengalir, menjaga jarak, menggunakan masker dan tidak berjabat tangan.
(Tribunnews.com/Isnaya)