News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Presiden Jokowi Larang ASN, TNI, dan Polri Mudik di Tengah Pandemi Covid-19

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (www.setneg.go.id)

BLT ini akan diberikan per bulan untuk keluarga miskin yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19).

Bantuan ini akan berlangsung selama tiga bulan, terhitung mulai dari April hingga Juni 2020.

Baca: Volume Kendaraan Diklaim Mulai Menurun Jelang PSBB di Jakarta Besok

Adapun syarat yang harus dipenuhi agar mendapatkan BLT tersebut, seperti

1. BLT ini akan diberikan kepada keluarga dalam kategori miskin dan berdomisili di luar Jabodetabek.

 2. Keluarga yang sudah tercatat di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.

3. Penerima bantuan ini tidak terima bansos (bantuan sosial) lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau kartu pra-kerja.

Dalam pendataannya pemerintah  selain mengandalkan data dari Kemenkes, pemerintah juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda).

Hal ini dilakukan agar nantinya bantuan dapat tersalurkan sesuai dengan sasaran. (*)

(Tribunnews.com/Isnaya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini