BLT ini akan diberikan per bulan untuk keluarga miskin yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19).
Bantuan ini akan berlangsung selama tiga bulan, terhitung mulai dari April hingga Juni 2020.
Baca: Volume Kendaraan Diklaim Mulai Menurun Jelang PSBB di Jakarta Besok
Adapun syarat yang harus dipenuhi agar mendapatkan BLT tersebut, seperti
1. BLT ini akan diberikan kepada keluarga dalam kategori miskin dan berdomisili di luar Jabodetabek.
2. Keluarga yang sudah tercatat di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.
3. Penerima bantuan ini tidak terima bansos (bantuan sosial) lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau kartu pra-kerja.
Dalam pendataannya pemerintah selain mengandalkan data dari Kemenkes, pemerintah juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda).
Hal ini dilakukan agar nantinya bantuan dapat tersalurkan sesuai dengan sasaran. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya)