TRIBUNNEWS.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta akan mulai diberlakukan pada Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB.
PSBB di Jakarta ini akan berlangsung selama dua pekan hingga 14 April 2020 mendatang.
Pada Kamis (9/4/2020) malam, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan sejumlah hal terkait penerapan PSBB.
PSBB di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 33 Tahun 2020.
Anies mengatakan, Pergub PSBB ini mengatur pergerakan masyarakat menyangkut aktivitas kerja, kegiatan ibadah, kegiatan sosial budaya hingga pendidikan.
"Pergub Nomor 33 Tahun 2020 sudah tuntas dan Pergub ini memiliki 28 pasal, mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta baik perekonomian, sosial budaya, keagamaan hingga pendidikan," kata Anies sebagaimana dikutip dari tayangan live KompasTV.
Baca: BREAKING NEWS - PSBB Jakarta Resmi Berlaku Pukul 00.00 WIB, Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang
Baca: PSBB Diberlakukan di Jakarta, Beli Makan dan Minum Hanya Boleh Take Away
Di dalam Pergub ini, lanjut Anies, para prinsipnya mengatur warga Jakarta agar selama dua minggu kedepan berada di rumah dan mengurangi bahkan meniadakan kegiatan di luar rumah.
"Prinsipnya bertujuan memotong mata rantai penularan Covid-19 dimana Jakarta saat ini menjadi epicenter Covid-19. Tujuan kita menyelamatkan diri kita, tetangga, kolega dan masyarakat, membuat penyebaran virus bisa kita kendalikan," ujar Anies.
Berikut aturan-aturan terkait PSBB yang Tribunnews.com rangkum berdasarkan pernyataan Anies:
1. Aktivitas Kantor Dihentikan, Kecuali Delapan Sektor
Dalam penerapan PSBB, semua aktivitas kantor dihentikan kecuali untuk delapan sektor yang dikecualikan.
Penghentian kerja di kantor ini kemudian diikuti dengan kerja dari rumah.
Adapun kantor yang diperbolehkan buka hanya sebagai berikut:
- kantor pemerintah pusat daerah
- kantor perwakilan diplomatik/organisasi internasional
- Organissasi masyarakat yang menangani Covid-19
- BUMN/BUMD
- Delapan sektor di dunia usaha atau sektor swasta yakni kesehatan, pangan (baik makanan maupun minuman), energi (air, gas, listrik, pompa bensin), komunikasi, keuangan dan perbankan, logistik dan distribusi barang, retail, industri strategis di Ibu Kota.
2. Usaha Makanan Boleh Buka Tapi Dilarang Makan di Tempat