News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Sederet Aturan PSBB Jakarta Mulai Pukul 00.00 WIB: Kumpul Lebih dari 5 Orang Dilarang, Fasum Ditutup

Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam jumpa pers, Kamis (9/4/2020) malam.

Penggunaan kendaraan pribadi diperbolehkan hanya untuk keperluan memenuhi kebutuhan pokok. 

Selain untuk keperluan pemenuhan kebutuhan pokok, penggunaan kendaraan pribadi dilarang. 

Di dalam kendaraan, hanya diizinkan jumlah penumpang 50 persen dari kursi. 

Hal itu juga berlaku untuk sepeda motor. 

8. Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang

Anies mengatakan terkait operasional ojek online, ketentuannya mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2020. 

Dalam peraturan itu, ojek online hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang. 

"Dalam pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan, kita ingin ojek online bisa angkut barang, tapi karena belum perubahan aturan di Peraturan Menteri Kesehatan, maka kita atur ojek online sesuai Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, yaitu layanan ekspedisi barang termasuk ojek hanya untuk barang, tidak penumpang. Sehingga ojek online boleh antar barang tetapi tidak untuk orang," kata Anies.

9. Orang yang Keluar Wajib Pakai Masker

Semua orang yang keluar dari rumah wajib memakai masker. 

Hal ini juga berlaku untuk mereka yang menaiki kendaraan pribadi. 

10. Bantuan sembako didistribusikan setiap minggu

Selama PSBB, pemerintah yakni Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI Jakarta mendistibusikan bantuan sembako untuk warga miskin dan rentan miskin. 

"Bantuan mulai hari ini sudah dilaksanakan untuk 20 ribu kepala keluarga. Nantinya ada 1,25 juta yang akan dapat bantuan tiap minggu dalam bentuk kebutuhan pokok," kata Anies. 

11. Ketentuan PSBB Wajib Diikuti, Ada Sanksi Pidana

Selama masa PSBB dari tanggal 10-23 April 2020, Anies meminta seluruh warga Jakarta mematuhi ketentuan PSBB. 

Pelanggaran atas ketentuan PSBB akan dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan undang-undang. 

(Tribunnews.com/Daryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini