Selama penerapan PSBB, usaha restoran, care atau warung makan diperbolehkan buka.
Tetapi, usaha ini dilarang menyediakan tempat untuk makan di tempat.
"Warung restoran rumah makan bisa tetap buka tetapi tidak diizinkan menyantap di lokasi. Semua dibawa pulang, bisa delivery," kata Anies.
Baca: PSBB Diberlakukan Besok di Jakarta, PT KCI Batasi Jam Operasional KRL
Baca: Besok PSBB di Jakarta Diberlakukan, Gubernur Anies Baswedan Larang Ojek Online Angkut Penumpang
3. Kegiatan Ibadah di rumah
Seperti yang sudah berjalan, kegiatan ibadah di tempat ibadah diganti dengan kegiatan ibadah di rumah.
4. Kegiatan sosial budaya dan olahraga
Dalam kegiatan sosial budaya dan olahraga, semua kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang dilarang
5. Fasilitas Umum (Fasum) Ditutup, Dilarang Kumpul Lebih dari 5 Orang
Untuk kegiatan di tempat umum, semua fasilitas umum ditutup.
Di tempat umum, dilarang kumpul lebih lima orang.
6. Kendaraan Umum Hanya Diisi 50 persen
Selama PSBB, kapasitas moda tranpsortasi umum hanya boleh mengangkut penumpang dengan kapasitas 50 persen.
Operasionalnya juga dibatasi mulai pukul 06.00-18.00 WIB.
7. Kendaraan Pribadi Dibatasi, Hanya Angkut 50 Persen dari Kursi