Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta akan berlaku, Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB.
DPD Organda DKI Jakarta mengirim surat kepada Gubernur Anies Baswedan perihal permohonan insentif atau stimulus dan bantuan dana bagi angkutan umum selama satu tahun ke depan.
Menurut Ketua DPD Organda DKI Shafruhan Sinungan sektor industri angkutan umum paling terdampak akibat wabah virus corona dan pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat.
"Salah satu yang semakin terdampak sangat signifikan semakin dalam adalah sektor industri angkutan umum," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/2020).
Dalam surat bernomor 014/DPD/ORG-DKI/IV/2020 tersebut, Organda meminta Pemprov DKI membebaskan biaya BBN-KB dan pajak kendaraan bermotor baik pokok maupun tunggakan.
Organda juga meminta pembebadan retribusi daerah bagi angkutan umum, serta operator angkutan yang sudah berkontrak dengan Transjakarta supaya tetap dibayar penuh sesuai kontrak baik operatornya maupun pengemudi.
Mereka juga meminta Pemprov DKI memberi bantuan langsung tunai (BLT) kepada setiap unsur pekerja angkutan umum.
Pasalnya, Organda DKI menyebut sebelum PSBB berlaku mereka sudah alami penurunan omzet 75 - 100 persen. Bahkan, moda angkutan pariwisata omzet anjlok hingga 100 persen.
Kondisi ini mengancam pekerjanya tidak berpenghasilan atau bahkan kena PHK.
"Untuk mempertahankan kelangsungan hidup usaha angkutan umum di Provinsi DKI Jakarta, sangat dibutuhkan bantuan pemerintah," ucap dia.
"Kami memohon kepada Bapak Gubernur Provinsi DKI Jakarta kiranya memberikan insentif/stimulus, bantuan kepada angkutan umum yang ada di Provinsi DKI Jakarta untuk kurun jangka waktu satu tahun ke depan," ujar Shafruhan.
8 Sektor Usaha Ini Masih Boleh Berkegiatan Saat PSBB Diterapkan di DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di wilayah Ibu Kota, Selasa (7/4/2020) malam.