"8 sektor ini diijinkan tetap berkegiatan," kata Anies.
Baca: PSBB di Jakarta Berlaku Mulai 10 April, Anies Baswedan: Ada Prinsip yang Kami Tegakkan
Anies Baswedan menjelaskan untuk sektor kesehatan bukan hanya terbatas rumah sakit dan klinik yang masih bisa beroperasi seperti biasa.
"Industri kesehatan seperti misalnya usaha produksi sabun, disinfektan itu sangat relevan dengan kondisi sekarang. Jadi tidak berhenti," katanya.
Baca: BREAKING NEWS: Penerapan PSBB di DKI Jakarta Efektif Dilaksanakan Mulai Jumat 10 April 2020
Begitu juga dengan kegiatan organisasi sosial yang terkait dengan penanganan wabah Covid-19 juga bisa terus berkegiatan seperti biasa.
"Misalnya lembaga pengelolaan zakat, NGO kesehatan yang ikut penanganan Covid-19," katanya.
Meskipun begitu, Anies mengingatkan bagisektor-sektor yang tetap bisa menjalankan aktivitas harus menjalankan protap penanganan Covid-19 seperti melaksanakan sosial distancing, penggunaan masker, penyedian tempat cuci tangan, dan lainnya.
"Bagi sektor-sektor yang dikecualikan, harus mengikuti protap penanganan Covid-19," katanya.