Diketahui, dalam Pergub menjelaskan aturan main angkutan umum, mobil pribadi, dan sepeda motor selama PSBB Jakarta bergulir.
Pada prinsipnya, semua moda transportasi dilakukan pembatasan sementara, mulai dari kendaraan pribadi hingga umum.
Untuk moda angkutan umum kapasitasnya dibatasi 50 persen dan jam operasionalnya hanya dari pukul 06.00 WIB dan 18.00 WIB.
Sementara untuk kendaraan pribadi ada kewajiban untuk menggunakan masker, pembatasan jumlah penumpang, hingga disinfeksi.
Sedangkan untuk kegiatan sosial dan budaya seperti khitan, pernikahan, dan layat masih diizinkan dengan syarat pembatasan.
(Tribunnews.com/ Ifa Nabila) (Kompas.com)