5. Physical Distancing = Pembatasan Fisik
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi menganjurkan dan mendorong penggunaan frasa pembatasan fisik (physical distancing) daripada penggunaan frasa pembatasan sosial (social distancing).
Menurut WHO, gagasan pengubahan itu adalah untuk menjernihkan pemahaman perintah untuk tetap di rumah selama wabah virus korona (COVID-19).
Saat ini tidak untuk memutuskan kontak dengan teman dan keluarga, tetapi menjaga jarak fisik untuk memastikan penyakit itu tidak menyebar.
Baca: Pengamat dan Akademisi Serukan Masyarakat Jangan Panic Buying
6. Panic Buying = Beli Panik
Beli panik merupakan situasi ketika (sekelompok) orang membeli suatu produk dalam jumlah besar karena khawatir sediaan barang langka.
Rasa khawatir itu mendorong munculnya tindakan antisipatif karena sedang atau akan terjadi bencana atau kenaikan harga atau terbatasnya sediaan barang.
Baca: Bohong Tak Pergi ke Luar Negeri, Pasien Positif Covid-19 Buat 79 Pegawai RS Rapid Tes Virus Corona
7. Rapid Test = Uji Cepat
Uji cepat virus corona (COVID-19) digunakan sebagai metode penyaringan awal yang dilakukan secara massal menggunakan sampel darah.
Sampel darah kemudian dicek menggunakan perangkat uji untuk melihat adanya reaksi antibodi (zat imunoglobulin) yang terbentuk ketika terserang virus.
Baca: Kisah Eva Kesulitan Tes Swab, Padahal Berinteraksi Sebelum Orangtuanya Meninggal karena Covid-19
8. Swab Test = Uji Usap
Uji usap COVID-19 dilakukan menggunakan sampel usap spesimen dari tenggorokan, mulut atau hidung.
Melalui metode ini, dapat terlihat ada atau tidaknya DNA COVID-19 pada sampel tersebut.
Jadi, apabila seseorang dinyatakan positif terinfeksi COVID-19 melalui uji cepat, maka perlu dilakukan uji usap untuk mengonfirmasikan pernyataan tersebut.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)