Meski ancaman pidananya rendah, menurut Bernard, tetap saja aparat dalam hal ini Polri
harus turun tangan karena penolakan pemakaman pasien virus corona bagian dari
ketertiban umum.
"Karena ini sudah masuk pidana yang mengancam juga ketertiban umum, jadi memang
aparat harus bertindak tegas dalam konteks ketertiban umum. Malah kalau saat dibubarkan
warga tidak mau, bisa jadi pidana baru melawan anggota yang bertugas, Pasal 218 apalagi
kalau ada kontak fisik, makin berat lagi pidananya," tambah Bernard.
Dikawal Polisi
Seorang jenazah pasien terinfeksi coronavirus disease 2019 (Covid-19) yang sempat
ditolak dimakamkan oleh pihak keluarga, akhirnya dimakamkan di Taman Pemakamam
Umum (TPU) Tagal Alur, Jakarta Barat, Jumat (10/4/2020).
Direktur Sabhara Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Muhammad Ngajib mengatakan,
pihaknya berupaya mengimbau pihak keluarga agar jenazah pasien itu dimakamkan.
Sebelum dimakamkan, kata dia, jenazah itu sempat disalatkan di lokasi pemakaman
dengan imam salat Ipda Nuryasin.
“Kami memberikan imbauan dan diajak ikut melaksanakan salat jenazah,” kata dia, saat
dikonfirmasi, Sabtu (11/4).
Dia menjelaskan, upaya pemakaman itu dilakukan oleh sejumlah personel Tim Khusus
(Timsus) Ditsamapta. Timsus Ditsamapta itu merupakan tim bentukan Polda Metro Jaya
untuk mengawal proses pemakaman jenazah korban Covid-19.
Sasaran tempat pemakaman tim tersebut di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat dan TPU
Pondok Rangon, Jakarta Timur.
“Alhamdulillah, pelaksanaan pemakaman jenazah berjalan dengan lancar,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, para petugas mendapatkan 300 unit jas
hujan untuk pelapis alat pelindung diri (APD) dan 20 unit APD sebelum bertugas.
(theresia/glery/tribunnetwork/cep)