Namun tidak semua masyarakat dapat memahami keadaan yang mengharuskan jaga jarak tersebut.
Sehingga ia memutuskan untuk menetapkan PSBB dan mengikuti protokol pemerintah pusat.
Baca: Update Angka Kasus Covid-19 di Indonesia Hari Ini: 5.136 Positif Corona, 469 Meninggal, 446 Sembuh
Baca: UPDATE Corona Global Rabu 15 April Sore: Ada 27 Ribu Kasus di Belanda, Baru 250 Orang yang Sembuh
"PSBB berada di konsep benteng pertama," ungkap Ridwan Kamil.
"Jika kita disiplin menjaga jarak, sebenarnya tidak perlu ada istilah PSBB dan lockdown."
"Tapi masalahnya tidak semua bisa memahami dengan tingkat pemahaman dan edukasi yang lain-lain," ungkap dia.
"Oleh karena itu kita mengikuti protokol dari pemerintah pusat," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)