News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Antisipasi Maraknya Pembuatan APD Coverall, Kemenkes Terbitkan Pedoman

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Desainer Catherine Njoo kini banting setir memproduksi masker dan alat pelindung diri (APD) karena pesanan gaun pesta dan wedding banyak mengalami penundaan, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/4/2020). Masker dan APD tersebut juga banyak untuk didonasikan. - Untuk mengantisipasi maraknya pembuatan coverall di masyarakat, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menerbitkan pedoman. Surya/Ahmad Zaimul Haq

2. Tenaga Kesehatan Tingkat Dua

Sementara itu, tenaga kesehatan tingkat kedua terdiri dari dokter, perawat, dan petugas laboratorium yang bekerja di ruang perawatan pasien.

Selain itu, mereka juga melakukan pengambilan sampel non pernapasan atau di laboratium.

Maka APD yang dibutuhkan yaitu:

1. Penutup kepala

2. Kacamata pengaman

3. Masker bedah

4. Jubah atau gown

5. Sarung tangan sekali pakai.

3. Tenaga Kesehatan Tingkat Tiga

Tenaga kesehatan tingkat tiga yaitu tenaga kesehatan yang memiliki risiko tinggi terinfeksi.

Kelompok ini adalah tenaga kesehatan yang berkontak langsung dengan pasien, baik pasien yang dicurigai atau sudah terkonfirmasi positif Covid-19.

Selain itu, kelompok ini juga melakukan tindakan bedah yang menyebabkan aerosol.

Oleh karena itu, APD yang digunakan harus lebih lengkap, yaitu sebagai berikut:

1. Penutup kepala

2. Pengaman muka

3. Pengaman mata

4. Masker N95

5. Coverall

6. Sarung tangan bedah

7. Sepatu boots anti slip.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini