Anang berharap ada keputusan pengadilan agar para tahanan tidak ditahan di dalam sel rutan atau dievakuasi ke tempat lebih aman untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Sebaiknya langkahnya jadi tahanan kota karena situasi seperti ini, agar mereka mengisolasi mandiri," ujarnya.
Diketahui, tahanan yang ditahan di rutan masih dapat berinteraksi atau kontak dengan warga lainnya saat menjalani proses penyidikan dan sidang di pengadilan.
Sementara, narapidana yang telah divonis pengadilan menjalani masa hukuman di dalam lembaga pemasyarakatan.
Beralasan mencegah penyebaran virus corona di dalam lapas, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah mengeluarkan kebijakan kontroversi denga membebaskan lebih 35.000 narapidana dan anak kasus pidana umum di seluruh Indonesia.
Ratusan ribu napi itu dibebaskan dengan cara asimilasi dan integrasi.
Bahkan, ratusan narapidana kasus narkoba di Lapas Manado sempat melakukan kerusuhan di dalam lapas karena menuntut hal yang sama, yakni dibebaskan.
Selain itu, sejumlah narapidana yang baru dibebaskan itu justru kembali ditangkap polisi karena melakukan kejahatan. (Tribun network/ilh/gle/coz)