Trubus menyebutkan, perangkat hukum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 tahun 2020, itu menjadi dasar KPK untuk mengawasi penggunaan anggaran dalam rangka pencegahan. Jika nantinya terjadi penyimpangan, maka lembaga antirasuah dapat melakukan tindakan tegas.
Sebelumnya KPK telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dan informasinya KPK juga akan mengeluarkan Surat Edaran tentang Pedoman Bansos untuk penanganan Covid-19 sebagai langkah tindak lanjut dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi.
"Salah satu yang digunakan alat penegak hukum untuk melakukan tindakan-tindakan ketika nantinya terjadinya penyimpangan anggaran," katanya.
Oleh karena itu tugas KPK tidak hanya menangani penindakan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Tapi juga melakukan pencegahan.
"Jadi mulai sekarang KPK harus aktif mencegah dan memantau itu semua, supaya uang itu tepat sasaran dan betul-betul digunakan untuk penanganan Covid-19," kata dia.
Trubus menambahkan dana Rp479,4 miliar itu rawan disalahgunakan penggunaannya demi menguntungkan kelompok tertentu.
"Jadi kelihatan sekali mereka [kepala daerah] ini intinya cuman mau merampok uang negara. Kalau untuk penanganan Covid-19 cuman life service doang. Kalau dalam praktiknya tidak," tegasnya.
Apabila terjadi penyimpangan, lanjut dia, maka lembaga anti rasuah tersebut dapat segera mengambil tindakan.
"Kalau penindakan hukum tidak tegas, dan gak dijebloskan sampai ke penjara, (anggaran) akan menjadi Bancakan doang. Mereka memandang Covid-19 ini kesempatan untuk dapat proyek," ujar dia.