Menurut para tahanan, makanan dari pihak keluarga tidak bisa bertahan lebih dari 1 x 12 jam dan akan basi. Salah satunya dikarenakan makanan tidak dapat dipanaskan akibat ketiadaan kompor.
Maka mereka berharap lembaga antirasuah tersebut dapat menyediakan kompor, sehingga mereka tetap dapat mengkonsumsi makanan sehat selama pandemi Covid-19.
"Mohon kiranya Rutan dapat dilengkapi dengan pemanas, baik berupa kompor gas ataupun listrik dan/atau kulkas. Hal ini agar makanan yang dikirim dari rumah dapat diperpanjang umurnya (lifetime-nya) sehingga tidak basi. Dalam hal Rutan tidak memiliki anggaran penyediaan, kiranya dapat diizinkan keluarga kami mengirimkannya dari rumah dengan sepengetahuan Karutan," tulis mereka lagi.
Mereka menambahkan bahwa Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat hadir dalam sebuah acara di televisi swasta beberapa waktu lalu menegaskan bahwa prinsip penahanan dan pemidanaan adalah pembinaan dan perawatan, bukan pemenjaraan dan pembinasaan.
"Karenanya perlindungan nyawa dan penjagaan kesehatan tahanan dan terpidana dalam situasi wabah Covid-19 hendaknya menjadi prioritas utama," tulis surat itu.
Pihak Tribunnews.com sudah mencoba mengkonfirmasi kebenaran surat para tahanan kepada KPK.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan masih mengecek kebenaran surat tersebut. "Saya cek dulu (kebenaran surat itu)," ujar Fikri, kepada Tribunnews.com, Rabu (22/4/2020).