Menurut dia, salah satu tempat yang dapat dijadikan alternatif adalah rumah ibadah berbagai agama dan keyakinan di seluruh Jabodetabek.
Aktivitas peribadatan secara berjamaah yang kemudian menimbulkan kerumunan warga tidak boleh dilakukan selama masa pemberlakuan PSBB.
Maka, kata dia, tempat-tempat ibadah tersebut sebenarnya dapat dialihfungsikan menjadi tempat penampungan/tempat tinggal sementara bagi tunawisma.
Baca: Mumpung WFH, Anies Wajibkan Baca Buku Tulisan Pikiran Ki Hajar Dewantara
“Selain membantu pencegahan penyebaran Covid-19 kepada bagi warga khususnya warga yang tunawisma, hal ini juga dapat tetap mempertahankan fungsi rumah ibadah yang mana memiliki dimensi fungsi sosialnya bagi kepentingan publik,” tuturnya.
Selain tempat ibadah, dia melanjutkan, pemerintah dapat mengalihkan fungsi bangunan-bangunan yang terlantar milik pemerintah, tanah atau rumah terlantar yang tidak jelas penghuni, pengelola, maupun pemiliknya.
“Menjamin, melindungi, dan memenuhi hak-hak kebutuhan dasar (khususnya kebutuhan pokok, sanitasi, akses layanan kesehatan, dan sebagainya) yang layak bagi warga tunawisma,” ujarnya.
Pemprov DKI Masih Galau Berikan Izin Tempat Karaoke Dibuka Saat Pandemi Covid-19 - Tribunjakarta.com
Pemprov DKI Gandeng Rumah Sakit Swasta dan Klinik sebagai tempat Vaksin Covid-19 - Wartakotalive.com