Masa PSBB dimulai Rabu (6/5/2020) dan akan terus diperpanjang selama masih muncul pasien-pasien baru yang terpapar Covid-19 di Jawa Barat.
Ridwan Kamil juga menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Baca: Ekspedisi Kebaikan, Ribuan Paket Sembako Didistribusikan untuk Tiga Kota di Jawa Barat Ini
Gubernur juga membuat Surat Edaran Nomor 460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Baik Kepgub, Pergub, maupun SE ditantangani Gubernur pada Senin (4/5) atau dua hari menjelang hari pertama PSBB Wilayah Jabar.
Sementara itu, Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat, Daud Ahmad menjelaskan Jawa Barat telah siap diberlakukan PSBB.
"Insya Allah Jabar siap melaksanakan PSBB, ujar juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jabar Daud Ahmad, Senin (4/5).
Aturan yang berlaku selama PSBB Jawa Barat tidak jauh berbeda dengan PSBB di Bodebek dan Bandung Raya.
Untuk peraturan transportasi ada beberapa hal berbeda, seperti motor pribadi boleh berboncengan dua orang asalkan memiliki KTP dengan alamat yang sama dan atau dalam rangka kegiatan penanggulangan Covid-19 dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.
Dan juga aturat operasional transportasi umum dan daring yang diperbolehkan mengambil penumpang asalkan dilakukan dalam rangka menanggulangi Covid-19 dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.com/Muhammad Syarif Abdussalam)